Skip to content

Ingin Tahu Cara Blokir STNK Online? Yuk Simak Ulasannya Disini!

Pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan motor wajib memblokir STNK yang sudah berpindah kepemilikan atau dijual. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena sudah diatur dalam Peraturan Gubernur tahun 2016. Anda bisa memanfaatkan sistem Online jika ingin memblokir STNK. Lantas, seperti apa cara blokir STNK Online? Yuk simak informasinya berikut ini!

Table of Contents

Cara Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Secara Daring

  1. Menyiapkan Persyaratan Untuk Memblokir STNK

Bagi Anda yang menjual kendaraan pribadi, maka wajib memblokir identitas STNK. Tujuannya agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika memutuskan membeli kendaraan bermotor baru. Sementara itu, laporan pemblokiran STNK harus dilakukan setidaknya 30 hari sejak kendaraan diserahterimakan pada pihak pembeli.

Untuk memblokir STNK, Anda bisa datang langsung ke kantor samsat induk atau melalui online. Cara ini lebih praktis Jika dibandingkan secara offline karena harus mengantri panjang. Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan dan diunggah. Dokumen yang dipersiapkan hampir mirip dengan Syarat perpanjang STNK, seperti KTP, surat kuasa, akta penyerahan, STNK, BPKB dan KK.

  1. Mengakses Situs Pajak Online dan Membuat Akun Terlebih Dahulu

Setelah menyiapkan persyaratan, maka langkah berikutnya nada perlu mengakses laman web pajak. Situs ini menyesuaikan dengan domisili tempat tinggal Anda. Untuk wilayah DKI Jakarta, website yang bisa dikunjungi yaitu pajakonline.jakarta.go.id. Secara otomatis, Anda akan diarahkan pada dashboard utama website tersebut.

Jika sudah mengunjungi laman web pajak ini, Anda diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu. Dalam proses pembuatan akun, pastikan Anda memilih bagian pendaftaran berdasarkan data diri Anda yaitu KTP. Sementara itu, jika nada memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka juga bisa disertakan dalam pendaftaran tersebut.

  1. Masuk Ke Akun Yang Sudah Dibuat

Apabila Anda sudah mendaftar, selanjutnya lakukan aktivasi akun di email pribadi yang sudah diinput. Jika sudah diaktivasi, maka berikutnya Anda bisa langsung masuk dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Saat sudah masuk ke halaman utama, Anda akan dihadapkan dengan berbagai pilihan layanan.

Untuk melanjutkan proses tidak usah bingung, sebab Anda hanya perlu memilih menu PKB di sisi kiri layar. Setelah itu, Anda akan disuguhi beberapa informasi terkait dengan objek pajak kendaraan yang Anda miliki dengan lengkap. Pada fitur menu ini akan terlampir secara gamblang informasi kendaraan yang Anda miliki.

  1. Mengajukan Permohonan Lapor Jual

Jika sudah masuk ke halaman PKB, maka Anda akan melihat menu layanan. Untuk melanjutkannya, Anda bisa memilih layanan Ajukan Lapor Jual. Di sini, Anda dituntut untuk melengkapi formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pastikan seluruh data yang Anda isikan sesuai dengan data diri Anda yang ada di Kartu Induk Penduduk.

  1. Mengunggah Dokumen Yang Dibutuhkan

Cara blokir STNK Online berikutnya yaitu unggah dokumen pendukung. Dalam kepengurusan ini, Anda diwajibkan melampirkan berkas berkas yang dibutuhkan. Terakhir apabila seluruh proses sudah selesai, cukup pencet simpan. Selanjutnya proses pengajuan pemblokiran akan diproses. Jika sudah disetujui, maka Anda akan diberikan notifikasi pada kolom PKB atau akun email yang dimiliki.

Itulah beberapa informasi yang wajib Anda tahu untuk memblokir STNK yang sudah berpindah tangan kepemilikan. Karena teknologi informasi semakin berkembang, Anda tidak perlu lagi mengurus ke kantor induk Samsat. Cukup dengan akses internet, Anda sudah bisa memblokir STNK tersebut. Jangan lupa juga siapkan dokumen persyaratannya jika ingin memproses pemblokiran.