Ketahui Cara Menghitung Zakat Emas
Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun islam yang wajib ditunaikan. Namun, tidak semua umat muslim wajib untuk menunaikannya. Hanya orang-orang yang dianggap mampu saja yang wajib membayar zakat. Zakat sendiri merupakan sebagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada orang-orang yang tidak mampu.
Umumnya, zakat dibedakan menjadi dua yakni zakat fitrah dan mal. Nah, zakat mal ini dibeakan menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis harta atau kekayaannya. Salah satunya yaitu zakat emas. Lanta apa yang dinamakan zakat emas? Mengutip Badan Amiz Zakat Nasional (Basnas), zakat emas merupakan zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul.
Perkara zakat sudah jelas terteral dalam rukun islam dan Al-quran. Secara khusus, zakat emas juga memiliki dalil yang menjadi sumber dianjurkannya zakat emas. Kewajiban membayar zakat emas ini tercantum dalam A-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34. Di dalam QS. At-Taubah ayat 32, Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkanyya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada merekan, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34-35).
Kewajiban membayar zakat emas ini juga ditegaskan dalam Hadist riwayat Abu Dawud Rahimahullullah. “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun). Maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya, kecuali telah mencapai 20 dinar. Maka darinya waji zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajin dizakati sesuai presentasinya.”
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas juga diriwayatkan dalam salah satu hadist berikut ini:
“Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada harik kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keeping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.” (HR. Muslim)
Jadi, sudah jelas bahwasanya kewajiban zakat emas ini datangnya dari perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Lantas bagaimana cara menghitung zakat emas? Sebagai salah satu jenis zakat mal, zakat emas wajib dikenakan jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram. Untuk kadar zakat emas sendiri yaitu 2,5% dari emas yang dimiliki.
Untuk lebih memudahkan Anda, Anda dapat melihat informasi di bawah ini. Adapun cara menghitung zakat emas yaitu:
- Jika seluruh emas yang dimiliki tidak dipakai atau hanya dipakai setahun sekali. Maka zakat emas: emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%.
- Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai. Maka zakat emas: (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5%.
Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab, yakni sebesar 595 gram. Untuk kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Adapun cara menghitinga zakat perak yaitu:
- Jika seluruh perak yang dimiliki tidak dipakai atau hanya dipakai setahun sekali. Maka zakat perak: perak yang dimiliki x harga perak x 2,5%.
- Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai. Maka zakat perak: (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5%.
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas. Pertama Anda bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung. Kedua, Anda bisa menkorversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.