2 Kondisi Jenazah yang Tidak Boleh Dimandikan Adalah Sebagai Berikut
Pada dasarnya, memandikan jenazah menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim ketika ada sesama muslim meninggal dunia. Tujuan memandikan jenazah ini adalah untuk menyucikan jenazah sebelum menghadap sang pencipta. Pada saat menghadap sang pencipta harus kembali suci sebagaimana ketika dilahirkan di muka bumi ini.
Dalil Tentang Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah merupakan sebuah hal yang wajib dilakukan untuk jenazah. Hukum melakukan keempat hal tersebut sangat jelas sudah tertuang adalah hadist yang menjelaskan bahwa ketika ada sahabat yang meninggal dunia maka Nabi Muhammad SAW menyuruh para sahabatnya untuk memandikan jenazah tersebut dan mengkafani jenazah. Selain itu, hadist ini juga mengatakan bahwa mengkafani dan juga memandikan jenazah mempunyai hukum fadhu kifayah.
Selain itu ada juga hadist yang masih ada kaitannya dengan perawatan jenazah di mana Nabi Muhammad SAW meminta para sahabatnya untuk tidak menunda-nunda dalam menguburkan jenazah. Hal ini karena apabila jenazah tersebut merupakan orang yang banyak amal kebaikannya maka tentu saja itu akan menundanya dalam mendapatkan nikmat apabila tidak segera menguburkannya.
Jenazah yang Tidak Dapat Dimandikan
Tahukah Anda bahwa dalam memandikan jenazah ada beberapa peraturan yang harus ditaati. Ada beberapa jenazah yang ternyata tidak boleh dimandikan. Berikut ini adalah penjelasannya.
-
Jenazah yang mati syahid
Jenazah yang mati syahid merupakan jenazah yang mati karena berjuang di jalan Allah SWT. Mereka tidak boleh dimandikan melainkan langsung dikafani dan segera dikubur. Ada beberapa jenis orang mati syahid, yaitu :
- Syahid di dunia akhirat yaitu orang yang mati syahid karena berperang di jalan Allah dan tanpa ada tujuan duniawi.
- Syahid dunia yaitu orang yang mati syahid dengan tujuan duniawi pada saat berperang di jalan Allah SWT misalnya saja mengincar sebuah kejayaan dan harta rampasan. Jenazah ini tidak perlu dimandikan karena kita tidak tahu isi hati manusia dan ini secara dzohir termasuk mati di jalan Allah SWT
- Jenazah yang tidak boleh dimandikan tapi bisa ditayamumkan jika keadaan jenazah sebagai berikut :
- Tidak terdapat air yang digunakan untuk memandikan jenazah atau di dalam kondisi ketersediaan air yang sedikit dan apabila digunakan akan mengkhawatirkan dapat membahayakan jiwa lain yang masih hidup
- Kondisi jenazah dalam keadaan hancur
- Jenazah wanita di mana tidak ada wanita lainnya yang bisa memandikannya atau jenazah laki-laki yang tidak ada laki-laki lain yang memandikannya. Untuk hal ini sudah sangat jelas disebutkan dalam sabda Rasullullah yang mengatakan jika ada seorang wanita yang meninggal dunia di lingkungannya tidak ada wanita lain yang bisa memandikannya, atau jika yang meninggal jenazah laki-laki namun tidak ada laki-laki lainnya yang bisa memandikan jenazah tersebut, maka hendaklah jenazah tersebut cukup ditayamumkan dan kemudian dimakamkan saja. Ini dituliskan dalam hadist riwayat Abu Dawud.
Selain memandikan jenazah, kewajiban kita yang masih hidup kepada orang yang meninggal adalah menyiapkan segala keperluan untuk pemakaman. Salah satunya adalah membantu dalam memilihkan keranda jenazah yang terbaik. Keranda jenazah ini akan digunakan untuk menghantarkan jenazah menuju ke tempat peristirahatannya yang terakhir.
Untuk mendapatkan keranda yang berkualitas, Anda bisa mendapatkan di https://jualkerandaambulance.com/. Di tempat ini tersedia berbagai macam jenis keranda yang terbuat dari bahan-bahan yang berkualitas. Selain itu, ukurannya juga sangat bervariasi yang dapat Anda pilih.