Skip to content

Hukum Qunut Subuh Menurut Pandangan Ulama Salaf

Faktanya, ada sebagian muslim yang membaca Qunut setiap sholat subuh. Sebagian lagi tidak melakukannya. Lalu, apa sebenarnya hukum qunut subuh menurut ulama salaf tersebut?

Perbedaan ini terkadang membuat antar kelompok terus memperdebatkan. Padahal, masalah khilafiyah ini sangat umum. Bahkan, untuk beberapa jenis ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam.

Khilafiyah ini tentu merupakan bagian dari rahmat. Memberikan opsi agar membuat muslim lebih nyaman dalam beribadah. Dengan catatan, ibadah ini tidak berseberangan jauh dari nilai yang diajarkan oleh Nabi.

Sebuah kutipan yang sangat bermakna dari pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, dikuti dari sunan At Tirmidzi. Kutipan ini menyebutkan bahwa apabila seseorang melaksanakan Qunut dalam sholat subuh, maka itu baik. Dan ketika tidak melakukannya, itu juga baik.

Table of Contents

Siapakah Ulama Salaf Itu?

Pegangan umat dalam menjalankan ibadah adalah Alquran dan sunah. Ketika seseorang memegangnya dengan kuat, maka keberuntungan dan keselamatan akan diperoleh.

Pada praktiknya, pelaksanaan ibadah ini memang terdapat perbedaan. Tetapi, bukan berarti menyimpang jauh dari ajaran. Khususnya jika bermazhab dari ulama salafi.

Ulama inilah yang meneruskan ajaran nabi. Keberadaannya mengawal Islam dengan ilmu yang diberikan pada Beliau. Sampai akhirnya, muncullah pandangan terkait cara beribadah yang sebenarnya selaras dengan pedoman umat Islam.

Ulama Salafi merupakan Ulama yang muncul setelah 300 H dari kenabian. Ulama ini mengkaji dan melihat berbagai sudut pandang terkait cara beribadah di masa kenabian. Tentunya dengan merujuk pada perilaku umat terbaik di masa sebelumnya.

Dengan kata lain, cara pandangannya bersambung pada ajaran Nabi. Jadi, tidak salah bila umat di masa kini berpegang pada pendapatnya yang telah dituliskan dalam kitab fiqih.

Perbedaan Pandangan Terkait Qunut Subuh

Bicara mengenai perbedaan hukum qunut subuh menurut ulama salaf, ini sebenarnya merujuk pada sudut pandang yang diambil oleh ulama. Terutama dalam menyikapi perilaku dan sabda Nabi Muhammad saw. Sederhananya, pilihan ini didasarkan atas Hadist.

Menurut pendapat Imam Ahmad bin Hambal. Qunut hukumnya sunah ketika dilakukan dalam sholat subuh. Hanya saja, kesunahan ini berlaku ketika terjadi momen Nazilah.

Momen ini dipahami sebagai kondisi di mana musibah besar sedang terjadi. Contohnya di masa kenabian, musibah besar ini berkaitan langsung musuh Islam. Yakni puluhan sahabat Ahli Quro dikhianati oleh beberapa suku Arab sehingga meninggal dunia.

Sedangkan menurut pendapat Imam Malik dalam fiqihnya, Beliau memilih bahwa Qunut subuh merupakan bagian dari anjuran. Pendapat ini merujuk pada perilaku Nabi yang pernah menjalankannya selama beberapa hari. Setelah itu, Nabi saw meninggalkannya.

Beliau menambahkan jika pembacaan dari doa qunut ini dikerjakan sebelum ruku’. Pembacaannya juga secara sirri.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i yang menyoritas diikuti oleh Umat Islam di tanah air, Qunut subuh sifatnya sunah Ab’ad. Bila seorang Musholi lupa atau tidak mengerjakannya, dianjurkan untuk bersujud sahwi sebelum salam.

Pandangan Imam Syafi’i berkaitan tentang perilaku Rasulullah. Ketika pernah dilakukan, maka kesunahan tetap ada hingga Yaumil Qiyamah. Sama halnya dengan ibadah sunah lainnya yang sebenarnya tidak dikerjakan oleh Nabi setiap waktu. Misalnya sedekah ataupun puasa pada hari senin dan kamis.

Beliau juga mengambil pendapat ini dengan merujuk perilaku para sahabat Nabi. Di antaranya adalah Umar bin Khattab yang melaksanakannya setelah Nabi telah berada di sisi Allah.

Itulah beberapa hukum qunut subuh menurut ulama salaf. Sebagai saudara seiman, sikapilah dengan bijaksana. Sebab, qunut atau tidak, itu tidak menggugurkan sahnya sholat. Bahkan, itu sama baiknya seperti dijelaskan di atas.